Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Bejat! Seorang Pria di Siantar Cabuli Balita di Rumah-Warung, Ditangkap Usai Keluar dari Persembunyian

Responsive Ad Here





Pematangsiantar - Seorang pria inisial JA (28) mencabuli seorang bocah berusia lima tahun di rumah dan warung di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Setelah kejadian itu, pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Riau.


"Pelaku JA ini berusia 28 tahun dan merupakan residivis curanmor pada tahun 2019," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno saat konferensi pers, Senin (27/5/2024).


Yogen menyebut peristiwa tersebut berawal pada Senin (13/5) siang. Saat itu, korban menuju salah satu rumah temannya untuk mengajak bermain. Kebetulan, rumah teman korban berdekatan dengan rumah pelaku.


Namun, saat itu, korban tidak bertemu dengan temannya itu. Alhasil, korban mendatangi pelaku yang saat itu tengah bermain handphone.


"Kemudian, korban menyapa, mendekati dan mengambil handphone pelaku, kemudian bermain handphone sama pelaku," ujarnya.


Pada saat itu, niat jahat pelaku pun muncul. JA lalu menggelitiki pinggang dan meraba-raba korban. Setelah itu, pelaku memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.


Aksi serupa kembali terjadi keesokan harinya. Saat itu, pelaku tengah berada di salah satu warung di dekat rumahnya.


Selang beberapa waktu, korban melintas dan menyapa pelaku. Selain itu, korban juga meminta minuman yang dipesan oleh pelaku.


"Pelaku mempersilakan korban untuk meminum. Namun, saat sedang minum, pelaku kembali melakukan aksi kedua dengan cara yang sama, menggelitik, meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban," sebutnya.


Perbuatan bejat pelaku itu terungkap usai korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar pada Senin (20/5).


Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian memburu pelaku dan menangkapnya pada 26 Mei 2024. Pelaku diamankan saat sedang bersembunyi di belakang rumah warga di Kota Pematangsiantar.


Sebelum ditangkap, kata Yogen, pelaku sudah sempat melarikan diri ke Provinsi Riau. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


"Motifnya, pelaku ingin bermain-main dengan korban dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku," jelasnya.


0 Comments