Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

WOW Fantastis.!! Di Desa Bandar Setia Urus Surat Tanah Mencapai Jutaan Rupiah.

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta 13/05/2024. 

Keburukan kepemimpinan Supardi datuk penghulu kampung Bandar Setia Kecamatan Tamiang hulu Kabupaten Aceh Tamiang kembali terungkap , belum usai kasus penggelapan bansos beras kakek Saimin , ditambah dugaan pemalsuan dokumen atau surat dimana dalam surat pengalihan bansos beras tersebut Ibnu hajar pada bulan Januari 2024 masih berstatus warga Bengkalis Riau kini ditambah lagi dengan terungkapnya dugaan pungutan liar - Pungli - dalam pengurusan surat dasar keterangan tanah milik warga.


Hal ini disampaikan oleh Sularno 65 tahun (11/05/2024) warga dusun karang taruna desa bandar setia yang mengungkapkan bahwa anaknya Aris Trianto saat mengurus surat dasar keterangan tanah mencapai Rp 5 juta rupiah.


.."Awalnya anak saya Aris Trianto membeli tanah  milik Mardoto dan Rinto lalu setelah ada kata sepakat anak saya - Aris -  meminta dibuatkan surat dasar keterangan tanah tersebut dan disitulah dimintai  uang sebesar Rp 5 juta rupiah dan karena Aris tinggal di paya Mabar Medan uang tersebut di transfer ke rekening Sudarmanto yang merupakan kepala dusun karang taruna.


Saat awak media mencoba konfirmasi terkait dugaan pungli tersebut kepada Supardi Datuk penghulu kampung Bandar Setia via pesan singkat Wa dan bertanya apa benar Aris Trianto yang minta dibuatkan surat dasar keterangan tanah beayanya mencapai Rp 5 juta rupiah..?  dan apakah ada dasar hukum atau peraturannya..? Datuk Supardi membalas... waallaikumsalam , nanti sy tanya sama Kadus.. jawabnya singkat.


Dan saat ditanya kembali bahwa informasinya uang tersebut di transfer melalui rekening Sudarmanto, Datuk Supardi menjawab .."Aris Trianto suruh aja hadir  ke bandar setia bg.. biar tau saya apa yang terjadi..ungkapnya .


Sampai pemberitaan ini diterbitkan Aris Trianto belum dapat kami konfirmasi dan jika pernyataan bapak Sularno selaku orang tua Aris Trianto benar maka patut di duga Datuk Supardi melakukan pungutan liar atau pungli dan ini termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan extra ordinary  crime ( kejahatan luar biasa) yang harus diberantas.(Wendy Hutabarat)

0 Comments