Like Dong
Berita Populer
Ancaman 10 Tahun Penjara “Menanti” Para Pelaku Pembuang Limbah Di Sungai Bah Sumbu Sergai.
Undang undang Lingkungan Hidup (UULH) nomor 32 tahun 2009 yang bertujuan melindungi wilayah Indonesia dari pencemaran dan kerusakan serta menjamin keselamatan manusia, kelestarian ekosistem dan lainnya.
Undang undang ini juga menegaskan kewajiban masyarakat untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup, mencegah dan menanggulangi pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup.
Jika kita menilik peristiwa matinya ikan ikan di sungai Bah Sumbu akibat dugaan tercemar limbah PKS pada kamis (15/05/2025) yang lalu, dan digegerkan lagi dengan adanya penangkapan mobil tangki berisi limbah PKS oleh warga dusun 4 desa bah sumbu dan warga dusun 2 desa Naga Kesiangan kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara pada Sabtu malam (17/05/2025) tentunya wajar jika warga tersebut tersulut kemarahan atas kejadian beruntun yang dilakukan oleh para pelaku pembuang limbah.
Seperti diketahui kedua truk tangki yang mengangkut cairan limbah yang diduga dari PKS yang ada di kecamatan Sipispis bernomor polisi BB 8246 FD dan bernomor polisi BB 8478 FC berwarna hijau muda kepala orange dan salah satu dari mobil tersebut sempat membuang limbahnya di salah satu lahan milik IL alias UY yang mana lokasi tersebut hanya berjarak 4 meter dari sungai Bah Sumbu.
Akan tetapi aksi bejat para pelaku pembuang limbah cair dari PKS yang beroperasi di kecamatan Sipispis itu di pergoki warga, sehingga supirnya melarikan diri.
Sangat diharapkan keseriusan dan komitmen Polres Tebingtinggi mengungkap kasus ini, seperti yang diucapkan oleh Kanit Pidum Ipda Sormin yang mengatakan,Saya pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Barang bukti sudah kami amankan, sampel limbah juga sudah diambil. Kami minta warga yang melihat langsung kejadian bersedia menjadi saksi agar proses hukum bisa berjalan,” ujar Kanit Pidum.
Beredar isu pemilik lahan telah menjalani pemeriksaan dan sekali lagi kita sangat berharap agar Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan sesuai dengan pengakuan pemilik lahan dengan harapan kasus ini bisa terungkap siapa dalang dibalik ini semua dan menjerat para pelaku sesuai pasal 60 Jo pasal 104 UU nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 10 tahun denda 500 juta rupiah.
0 Comments