Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tiga Pengedar Narkoba Antar Propinsi Ditangkap BNNK Tebing Tinggi

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (1/10/2020)

Tebing Tinggi - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkotika antar propinsi jaringan lapas Riau. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 101 butir pil ekstasi dan 5 paket klip bening serbuk kristal yang diduga sabu. 

Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP Faduhusi Zendrato, Rabu (30/9/2020) mengatakan barang bukti pil ekstasi diperoleh pelaku berinisial ‘D’ yang saat ini berada di dalam Lapas di Provinsi Riau.

“Selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan, ketiga pelaku Ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari lapas di Riau,” katanya.

Kepala BNNK menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di Dusun IV Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin 7 September 2020, petugas melakukan pemantauan di sekitar rumah tersangka DP (32), di Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi. Petugas melihat tersangka SR (34), warga yang sama sedang menggali tanah dan kemudian masuk ke salah satu ruangan di rumah tersangka DP.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah DP dan melakukan pemeriksaan, tetapi tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika,” kata Kepala BNNK.

Petugas kemudian memeriksa dekat lokasi yang digali SR, di situ, petugas menemukan 101 butir pil ekstasi 5 bungkus plastik klip di duga narkotika. Rencananya, barang tersebut hendak dikubur tersangka SR.

Jumlah dan keaslian barang tersebut masih dalam pengujian di laboratorium Polda Sumut.

Selain kedua barang bukti tersebut, petugas juga menyita 3 buah skop sabu dari pipet, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik, puluhan plastik bening, uang tunai Rp.3,7 juta dan 3 unit handphone.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku dari 101 butir pil ekstasi itu, sebanyak 60 butir didapat dari seorang tersangka wanita berinisial SH (23), warga Desa Paya Lombang.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SH pada hari Kamis 10 September 2020 di Jalan MT Haryono disalah satu warung.

“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas AKBP Zendrato.

(dgr/an)

0 Comments