Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Subsidi Gaji Bakal Cair Lagi, Penerima Wajib Penuhi 6 Syarat Ini

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (9/3/2021),

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji sebesar Rp2,4 juta memang disetop pada tahun ini. 

Namun, masih ada yang belum tersalurkan 100% kepada pekerja dengan upah Rp5 juta, untuk tahun 2020 lalu.

Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mencairkan kembali sisa BLT gaji yang sudah dikembalikan ke kas negara. Sayangnya, belum diketahui kapan waktu pencairannya.

Untuk diketahui, target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sebanyak 12.403.896 orang. Dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.

Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%.

Artinya, masih ada yang belum tersalurkan, sehingga dana sisa dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.

Dilansir Instagram @Kemnaker, Jakarta, Selasa (9/3/2021), ada beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah.

Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.

Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, memiliki rekening bank aktif.


(dgr/an)

0 Comments