Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kasus Antigen Bekas, Kimia Farma Pecat Petugas Layanan Rapid Test Kualanamu

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (30/4/2021),

PT Kimia Farma Tbk memecat oknum petugas soal penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Langkah itu dilakukan setelah oknum itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Corporate Secretary Kimia Farma, Ganti Winarno mengatakan, perseroan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai hukum dan perundang–undangan yang berlaku. Dia menilai, pemecatan menjadi hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Ganti, Jumat (30/4/2021). 

Langkah pemecatan sesuai dengan arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Erick menyebut, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. 

Erick mengaku tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu bisa terjadi.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," kata Erick.


(dgr/an)

0 Comments