Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ini Barang Bukti Kasus Jual-Beli Alat Rapid Test Ilegal Miliaran Rupiah di Jateng

Responsive Ad Here

Swara Semesta (6/5/2021),

Polisi bongkar praktik jual-beli alat rapid test ilegal di Jawa Tengah. Penjualan alat rapid test antigen ilegal itu beromzet hingga miliaran rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penjualan alat rapid test antigen ilegal. Dari penjualan rapid test ilegal ini, pria berinisial SPM (34) sudah mendapat keuntungan kotor Rp 2,8 miliar.

Kasus ini mulai terungkap sejak adanya informasi peredaran alat rapid test tanpa izin edar pada Januari lalu. Berdasarkan informasi tersebut alat rapid test ini beredar di kawasan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Polisi lalu melakukan undercover buy atau berpura-pura menjadi pembeli untuk menyelidiki kasus ini. Dari situ didapati kurir yang membawa 25 boks yang masing-masing berisi 25 alat tes tanpa izin edar. olisi kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan dari pengirim berinisial SPM di Jalan Perak, Kwaron, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.  

Tiga merek alat tes rapid antigen yang diduga tanpa izin edar tersebut adalah 'Clungene', 'Hightop', dan 'Speedchek'. Selain itu ada juga beberapa benda yang tidak memiliki izin edar seperti pulse oximeter, oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs stik swab. Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi menyebut penjualan rapid test ilegal ini berlangsung sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021. Dalam waktu 1-2 minggu, pelaku bisa menjual 300-400 boks alat tes rapid antigen.  

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan bahwa pelaku merupakan distributor dan sales wilayah Jawa Tengah. Dia memiliki rekanan di Jakarta sebagai kantor pusat yang mendistribusikan barang-barang itu ke area Jateng. Johanson memastikan bakal menetapkan pimpinan perusahaan tempat pelaku bekerja sebagai tersangka dalam kasus ini. Terlebih penjualan alat kesehatan ilegal ini dinilai merugikan masyarakat luas.


(dn/an)


0 Comments