Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Inspektorat Serdang Bedagai diduga Tidak Berfungsi, Aspirasi Masyarakat tidak berjalan dan Dana Desa Tidak Terkontrol.

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (27/10)
Serdang Bedagai
Pengaduan masyarakat maupun aspirasi yang disampaikan kepada instansi yang memiliki tupoksi sebagai badan pengawas, monitoring, maupun auditor internal saat ini disinyalir sudah tutup mata, dan tutup telinga atas kritik dan saran.

Pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Inspektorat Serdang Bedagai, sebenarnya sudah memenuhi ketentuan konstitusi pasal-28 UUD-45 dengan melalui pemberitaan media massa dan penyampaian surat-surat via lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang merupakan fungsi komunikasi massa sebagai pengawasan, karena dengan pengawasan ini akan lebih mempermudah pengontrolan bagi  inspektorat atas kegiatan-kegiatan sosial yang terjadi didalam masyarakat.




Akan tetapi instansi ini, tidak mempertegas tupoksinya melalui tindakan efek jera agar perubahan kearah perbaikan dari objek yang diawasinya dapat terlaksana dengan baik dengan tujuan agar Serdang Bedagai menjadi pemertahan yang bersih dan bermartabat, sebagaimana ungkapan Dirsyam Mahmuda  Humas LSM SWARA SEMESTA KEADILAN Minggu, 27 Oktober 2019.

"Sebagai kontrol sosial sebenarnya kami merasa kecewa dengan instansi ini karena hasil pantauan kami di desa-desa masih banyak yang bermain-main dengan uang negara namun belum ada efek jera dari  upaya perbaikan untuk meluruskan keadaan seperti ini", ucapannya.

"Efek jera itu bisa saja dengan pengembalian, skorsing atau pemecatan atau pidana kepada yang bersangkutan".


Contoh  klik link dibawah ini:
Inspektorat Campuri Kebijakan Desa
Diminta Inspektorat mengusut ucapan Kades mangga dua 
Pengaduan masyarakat

Kata Dirsyam "Kami sudah pernah membuat laporan secara tertulis maupun pemberitaan di media, yang khusus ditujukan kepada inspektorat untuk melakukan efek jera atas dugaan tindakan penggelapan keuangan negara, namun sampai saat ini seperti tidak ditindaklanjuti".

"Perlu diketahui bahwa keterbukaan publik sesuai UU no 14/2008, tidak berjalan dengan alasan atas perintah inspektorat sesuai surat kami tertanggal 14 Oktober 2019 Nomo : LSS/60/X/2019, namun belum juga ada klarifikasi surat tersebut, apakah semua ini harus diketahui oleh presiden untuk persoalan sekecil ini ??".


"Jika ditelusuri lagi tentang dana desa yang digunakan untuk penyertaan modal, seperti BUMDes maka dapat dipastikan banyak perangkat desa yang terjaring keadaan", tegas Dirsyam sambil tersenyum.

Diharapkan kepada kepala inspektorat Serdang Bedagai lakukanlah tupoksi yang diamanahkan untuk dipertanggungjawabkan kepada Allah Tuhan semesta alam sesuai sumpah jabatan yang telah diikrarkan ketika diangkat menjadi ASN.

Ingatlah bahwa kami sebagai Wartawan merupakan Pilar Ke-4 Penyeimbang Penegakan Demokrasi di negara kesatuan republik Indonesia. (red)

0 Comments