Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Erick Digugat Serikat Pekerja Pertamina, Kementerian BUMN: Absurd

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (22/7/2020)
Kementerian BUMN menilai gugatan yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kepada Menteri BUMN Erick Thohir merupakan hal yang absurd alias tidak jelas.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada media, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

"Ya itu absurd banget yah gugatannya gitu, mereka menanyakan IPO, padahal belum ada IPO, apa yang mau digugat, masa yang mau digugat yang akan, kan aneh, akan kok digugat, barangnya aja belum ada kok digugat," kata Arya.

Langkah FSPPB menggugat karena orang nomor satu di BUMN ini bersama Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut.

Arya menjelaskan seluruh aset yang berada di anak usaha masih dimiliki oleh Pertamina selaku induk usaha atau pemegang saham mayoritas.

"Apakah mereka lupa kalau anak-anak perusahaan Pertamina sangat banyak, lalu anak perusahaan Pertamina itu asetnya milik siapa? ya milik Pertamina bukan milik anak usaha asing, kan anak perusahaan Pertamina sahamnya dimiliki Pertamina," tegasnya.

Oleh karena itu, Arya menilai tuntutan yang dilayangkan oleh serikat pekerja Pertamina itu sangat mengada-ada. Dirinya pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut dan optimistis memenangkannya.

"Jadi kita siap saja dengan gugatan mereka karena kita tau pasti bisa kita kalahkan lah karena absurd dan aneh, lucu juga ya," ungkapnya.

dari siaran pers FSPPB, Rabu (22/7/2020), gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), pada Senin 20 Juli 2020, pukul 13.00 WIB. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Direksi Pertamina pada Juni 2020 lalu.

Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina

Menurut dia, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili serikat pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.

Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.

Keputusan itu juga dianggap mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).

"Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini," ujar Dedi.

0 Comments