Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diduga Sakit Hati Karena di Caci Maki, Pria di Labura Bacok Bosnya Pakai Kapak

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (3/6/2021),

RTDS alias Roni (38) membacok Gatot Daniel Pardede (50) yang tak lain adalah bosnya sendiri hingga tewas di Dusun Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), Selasa (1/6/2021). 

Diketahui, tersangka tega membacok bosnya dikarenakan sakit hati lantaran sering di caci maki oleh korban.

Tersangka awalnya bekerja kepada korban sebagai kuli di salah satu ladang sawit milik korban sejak bulan Juli 2020.

Kemudian, korban menyuruh tersangka sebagai bertugas untuk mengutip uang, dan hasilnya sebagian diberi kepada korban.

Namun, apabila tersangka tidak memberikan setoran hasil pengutipan kepada korban, korban langsung mencaci maki tersangka dengan kata kasar.

Saat hari kejadian tepatnya tanggal 1 Juni 2021 pukul 14.00 wib, korban kembali mencaci maki tersangka.

Hingga pada akhirnya, sekitar pukul 21.00 wib, tersangka yang sudah merencanakan aksinya datang dengan membawa sebilah kapak dan bermaksud untuk menghabisi nyawa korban.

Tersangka dengan penuh amarah mendatangi rumah korban dan menanyakan apa maksud dari perkataannya sambil menggenggam kapak di tangan kanannya.

Namun korban merasa tak gentar dan malah kembali mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka.

Akibat ucapannya, tersangka kemudian mendorong pintu hingga korban terpental dan langsung melayangkan kampak ke tubuh korban.

Akibatnya, Gatot mengalami luka robek di bagian kepala, tangan kanan, dan tangan kiri. Korban yang bersimbah darah juga sempat mendapat ocehan dari tersangka yang kesal terhadap dirinya.

Setelah tersangka pergi, warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor. Namun sayang, nyawa korban tak dapat tertolong.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan saat ini tersangka sudah diringkus. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci proses penangkapan tersangka.

“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan membawa sebuah kapak yang saat ini sudah kami amankan,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).

Kapolres juga menjelaskan pelaku dikenakan pasal 340 sub 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.



(dgr/an)

0 Comments